CyiberCrime

Jumat, 30 Maret 2012

1. Pengertian CyberCrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

2.Jenis-jenis CyberCrime
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya

  • Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  • Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
  • Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
  • Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
  • Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
  • Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

2.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
  • Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
  • Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

3.Mengatasi Masalah CyberCrime
Mengatasi cyber crime dibutuhkan niat yang kuat dan pikiran yang sehat dari semua pihak. Pemerintah harus serius menangani hal ini dengan melahirkan dan menyediakan cyber law yang jelas, tegas, dan cerdas. Tanpa itu, para pelaku kejahatan di dunia maya akan terus berkeliaran dan korban akan selalu bertambah. Kita, masyarakat juga harus hati-hati, waspada dan bijak dalam menggunakan internet.
Kejahatan cyber lainnya contohnya adalah kegiatan hacking. Kegiatan menembus sistem orang lain ini sering diiringi oleh pencurian data. Begitu banyak kerugian yang disebabkan oleh para hacker tersebut. Masih ingatkah kalian ketika sistem KPU (Komisi Pemilihan Umum) dibobol oleh hacker Indonesia, yang kemudian akhirnya terungkap dan pelakunya ditangkap oleh pihak berwajib? Tetapi tidak semua hacker itu jahat, karena ada beberapa hacker ‘baik’ yang membantu para korban hacking mengantisipasi akibat-akibat dari kejahatan hacking itu sendiri.

4.Solusi
Perkembangan teknologi informasi terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara(borderless).Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan.Pihak kepolisian Indonesia telah membentuk suatu unit penanggulangan kejahatan mayantara dengan nama Cybercrime Unit yang berada di bawah kendali Direktrorat Reserse Kriminal Polri. Pembentukan unit kepolisian ini patut dipuji, namun amat disayangkan apabila unit ini bekerja tidak dilengkapi dengan perangkat legislasi anti cybercrime. Model yang digunakan adalah Umbrella Provision atau “undang-undang payung”, artinya ketentuan cybercrime tidak dibuat dalam bentuk perundang-undangan tersendiri (khusus), akan tetapi diatur secara umum dalam RUU Teknologi Informasi dan RUU Telematika.




Sumber :
- http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/

Pengertian Etika dan Profesionalisme

Minggu, 11 Maret 2012

1. What

etika adalah berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Pengertian etika dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

Sebutan “Profesionalisme” itu sendiri berasal dari kata “profesi”. Jadi, berbicara tentang profesionalisme tentu mengacu pada pengertian profesi, sebagai suatu bidang pekerjaan.
Dalam hal profesi tiy, Mc Cully (1969) (dalam Rusyan, 1990 : 4) mengatakan sebagai :
Vocation an which professional knowledge of some department a learning science is used in its application to the other or in the practice of an art found it.

TSI (Teknologi Sistem Informasi) merupakan teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem catatan (informasi).

jadi,pengertian etika dan profesionalisme adalah  adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan) yang profesionalisme sesuai dengan teknologi sistem informasi.

2. Why
Alasan mengapa seseorang harus memiliki etika dan prosesinalisme adalah agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar undang-undang, norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat. Tidak hanya itu manusia yang memiliki etika baik maka akan mendapat perlakuan yang baik dari orang lain, etika dalam teknologi informasi di maksudkan unuk seseorang agar :

- Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
- Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
- Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.
- Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.

3. Who
Pengguna etika dan profesionalisme TSI adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika seperti yang telah dijelaskan di atas.
Secara umum, pekerjaan di bidang IT terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya yaitu :
Mereka yang bekerja di bidang perangkat lunak (software), seperti :
Sistem analis, orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
Programer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
Web designer, orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
Web Programmer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
Technical engineer, orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :
EDP Operator, orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
System Administrator, orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.

4. When
Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Tetapi etika dan profesionalisme TSI ini tidak hanya digunakan saat sedang melakukan sebuah proyek yang akan dijalankan, melainkan juga harus dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.



sumber :
- http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/03/pengertian-profesionalisme.html
- http://tithagalz.wordpress.com/2012/03/11/etika-dan-profesionalisme-tsi/
- http://eziekim.wordpress.com/2012/03/10/etika-dan-profesionalisme-tsi/

SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN

Senin, 14 November 2011

JAWABAN V-CLASS :

SPK_4KA04_10108185_ANA_RIZKI

pendekatan pengembangan sistem

Sabtu, 12 November 2011

 

Terdapat beberapa  pendekatan  untuk  mengembangkan  sistem  yaitu  :

Dipandang dari metodologi  yang digunakan :
      1. Pendekatan   Klasik  (Clasical  approach )
Disebut juga pengembangan tradisional / konvensional adalah  pengembangan  sistem  dengan  mengikuti  tahapan pada system  life cycle. Pendekatan ini menekankan bahwa pengembangan sistem akan berhasil bila mengikuti tahapan pada system life cycle. Tetapi pada kenyataannya pendekatan klasik tidak cukup digunakan  untuk mengembangkan suatu  sistem informasi yang sukses dan akan  timbul beberapa  permasalahan diantaranya adalah :
            1.         Pengembangan  perangkat  lunak menjadi sulit.
            2.         Biaya perawatan  atau pemeliharaan sistem menjadi lebih mahal
            3.         Kemungkinan kesalahan  sistem besar
            4.         Keberhasilan  sistem  kurang terjamin
            5.         Masalah  dalam  penerapan sistem
      2. Pendekatan  Terstruktur  (structured  approach )
Pendekatan ini dimulai pada awal tahun 1970, dan dilengkapi dengan alat-alat (tools)  dan teknik-teknik (techniques) yg dibutuhkan   dalam  pengembangan sistem.

Dipandang  dari sasaran yang dicapai  :
      1. Pendekatan   Sepotong (piecerneal  approach )
            Pendekatan yg menekankan  pada suatu kegiatan / aplikasi tertentu.
      2. Pendekatan   Sistem  (systems approach )
            Pendekatan yg menekankan  pada  sistem  informasi  sebagai  satu kesatuan            terintegrasi
              
 Dipandang dari  cara menentukan kebutuhan  dari Sistem :
      1. Pendekatan   Bawah Naik  (Bottom Up Approach )
Pendekatan dari  level bawah organisasi, yaitu  level operasional  dimana transaksi dilakukan. Pendekatan ini dimulai dari perumusan kebutuhan untuk menangani transaksi dan naik ke level atas   dengan  merumuskan  kebutuhan informasi berdasarkan transaksi tsb.  (merupakan  ciri-ciri dari pendekatan  klasik  disebut juga  data  analysis) .
      2. Pendekatan   Atas  Turun
Dimulai  dari level atas  yaitu  level perencanaan  strategi. Pendekatan ini dimulai  dengan mendefinisikan  sarasan dan kebijaksanaan organisasi , kemudian dilakukan analisis  kebutuhan informasi , lalu  proses turun ke pemrosesan transaksi (merupakan  ciri-ciri  dari pendekatan  terstruktur  disebut juga  decision analysis )

Dipandang  dari  cara mengembangkannya :
      1. Pendekatan   Sistem menyeluruh
Pendekatan yg mengembangkan  sistem serentak  secara  menyeluruh.
(merupakan  ciri -ciri  pendekatan klasik )
      2. Pendekatan   Moduler
Pendekatan yg berusaha  memecah sistem yg rumit menjadi  beberapa bagian / modul yg sederhana (merupakan  ciri -ciri  pendekatan terstruktur )

Dipandang  dari  teknologi yg digunakan :
      1. Pendekatan   Lompatan jauh  (great loop approach )
Pendekatan yg menerapkan  perubahan  menyeluruh  secara serentak  penggunaan  teknologi canggih. Perubahan ini  banyak mengandung resiko, juga memerlukan investasi yg besar.
      2. Pendekatan   Berkembang  (evolutionary  approach )
Pendekatan yg menerapkan  perubahan  canggih  hanya untuk aplikasi yg memerlukan saja, dan akan terus berkembang.

lihat kami !!!

Jumat, 21 Oktober 2011

contoh surat resmi

Kamis, 02 Juni 2011

                                                 SURAT PENGESAHAN PENERIMAAN CEK

Setelah diisi sila kemukakan kepada :
Kementerian Pengajian Tinggi Malaysia
Bahagian Biasiswa
Aras 5 Blok E 3 Parcel E
Pusat Pentadbiran kerajaan Persekutuan
62505 PUTRAJAYA
No.Tel : 03-88845137
No.Faks : 03-88895141
(u.p: En.Hussin Bin Mahmud)
Tuan
PENGESAHAN PENERIMAAN CEK
Dengan hormatnya saya merujuk kepada perkara di atas.
2. Adalah dengan ini disahkan bahawa saya telah menerima cek tersebut
seperti butiran berikut :
Jumlah : 10.000.000
No.Cek :123456789
Tarikh : …………………………
Sekian, terima kasih.
…………………………
Tandatangan
Nama : Ana Rizki
No.K/P : 987552622659
………………………………………………...
Tarikh : ………………………………………………..
SURAT PENGESAHAN PENERIMAAN CEK

contoh cv


                                                                                                            Depok, 03 Juni 2011
Hal : Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth.,
Manajer Sumber Daya Manusia
PT. Hand's Parmantindo

Jl. Raya Bumi Sentoda No. 5
Cibinong

Dengan hormat,
Bpk. Bambang Satrio, seorang asisten editor di PT. Hand's Parmantindo, menginformasikan kepada saya tentang rencana pengembangan Departemen Finansial PT. Hand's Parmantindo.
Sehubungan dengan hal tersebut, perkenankan saya mengajukan diri (melamar kerja) untuk bergabung dalam rencana pengembangan PT. Hand's Parmantindo.
Mengenai diri saya, dapat saya jelaskan sebagai berikut :
            Nama                           : Ana Rizki S,kom
            Tempat & tgl.lahir       : Bogor,10 juni 1990
            Pendidikan Akhir        : Sarjana Komputer Universitas Gunadarma – Depok
            Alamat                                    : Jln. Raya pertigaan bojong sari No.67,sawangan 16517
            Telepon,Hp,e-mail       : 0251-8666414, HP= 0817 9854203, e-mail = ana.na@gmail.com
            Status Perkawinan      : Belum Menikah



Saat ini saya bekerja di PT. Flamboyan Bumi Singo, sebagai staf akuntasi dan perpajakan, dengan fokus utama pekerjaan di bidang finance dan perpajakan.
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
  1. Daftar Riwayat Hidup.
  2. Foto copy ijazah S-1.
  3. Foto copy sertifikat kursus/pelatihan.
  4. Pas foto terbaru.
Besar harapan saya untuk diberi kesempatan wawancara, dan dapat menjelaskan lebih mendalam mengenai diri saya. Seperti yang tersirat di resume (riwayat hidup), saya mempunyai latar belakang pendidikan, pengalaman potensi dan seorang pekerja keras.
Demikian saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian Bapak.

Hormat saya,



Ana Rizki S,kom